Aliran-Aliran Filsafat Hukum
A. Pendahuluan
Tumbuhnya berbagai aliran dalam filsafat hukum
menunjukkan pergulatan pemikiran yang tidak henti-hentinya dalam lapangan ilmu
hukum. Apabila pada masa lalu filsafat hukum merupakan produk sampingan dari
para filsuf, dewasa ini kedudukannya tidak lagi demikian karena masalah-masalah
filsafat hukum telah menjadi bahan kajian tersendiri bagi para ahli hukum.
Sudah menjadi tradisi ilmiah bahwa suatu pemikiran
pada saat tertentu akan terasa tidak sesuai lagi dengan jamannya dan segera
disangkal oleh pemikiran berikutnya. Sekalipun demikan, pemikiran yang lama tetap menjadi buah karya yang berharga untuk
dikaji ulang terus-menerus, dan boleh jadi suatu saat nanti kembali tampil ke
depan dengan bentuk baru.
Aliran-aliran filsafat hukum yang akan dibicarakan
dalam tulisan ini meliputi: (1) Aliran Hukum Alam; (2) Positivisme Hukum; (3) Utilitarianisme; (4)
Mazhab Sejarah; (5) Sosiological Jurisprudence; (6) Realisme
Hukum; (7) Freirechtslehre. Tata urutan pembahasan tersebut tidak
menunjukkan bahwa suatu aliran yang dibicarakan lebih dulu selalu mendahului
aliran yang dibicarakan kemudian. Urutan di atas lebih didasarkan pada
sistematika pemikiran dari masing-masing aliran, yang dalam suatu situasi
sesuai dengan tata urutan kronologis, namun disisi lain juga tidak lagi sesuai.
Aliran-aliran filsafat hukum ini semuanya dapat dimasukkan kembali ke dalam
tiga kelompok aliran besar filsafat, yaitu idealisme, rasionalisme, dan empirisme.
B. Aliran Hukum
Alam
Aliran hukum alam telah berkembang sejak kurun waktu
2500 tahun yang lalu, dan muncul dalam berbagai bentuk pemikiran. Dilihat dari
sejarahnya, menurut Friedmann aliran ini timbul karena kegagalan umat manusia
dalam mencari keadilan yang absolut. Hukum alam di sini dipandang sebagai hukum
yang berlaku universal dan abadi.
Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi
bahwa melalui penalaran hakikat makhluk hidup akan dapat diketahui dan
pengetahuan tersebut mungkin menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib
hukum eksistensi manusia. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang
sengaja dibentuk oleh manusia.
Secara sederhana, menurut sumbernya Aliran Hukum Alam
dapat dibedakan dalam dua macam yakni irasional dan rasional. Aliran Hukum Alam
yang irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu
bersumber dari Tuhan secara langsung. Sebaliknya, Aliran Hukum Alam yang
rasional berpendapat bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi itu
adalah rasio manusia.
1. Hukum Alam Irasional
Beberapa pendukung Aliran Hukum Alam irasional yang
akan diuraikan pandangan-pandangannya adalah Thomas Aquinas, John Salisbury, Dante Alighieri,
Piere Dubois, Marsilius Padua, William Occam, John Wycliffe, dan Johannes Huss.
a. Thomas Aquinas (1225-1274)
Filsafat Thomas Aquinas berkaitan erat dengan teologia. Ia mengakui bahwa di samping kebenaran wahyu juga
terdapat kebenaran akal. Menurutnya ada pengetahuan yang tidak dapat ditembus
oleh akal, dan untuk itulah diperlukan iman.
Berbicara tentang hukum, Aquinas mendefinisikan
sebagai ketentuan akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh orang yang mengurus
masyarakat. Ada empat macam hukum yang diberikan Aquinas, yaitu (1) lex
aeterna (hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh pancaindera
manusia), (2) lex divina (hukum rasio yang dapat ditangkap
oleh pancaindera manusia), (3) lex naturalis (hukum alam,
yaitu penjelmaan lex aeternake dalam rasio manusia), dan (4) lex
positivis (penerapan lex naturalis dalam kehidupan
manusia di dunia).
b. John Salisbury (1115-1180)
Dalam menjalankan pemerintahannya, penguasa wajib
memperhatikan hukum tertulis dan tidak tertulis (hukum alam), yang mencerminkan
hukum-hukum Allah. Tugas rohaniwan adalah membimbing penguasa agar tidak
merugikan kepentingan rakyat, dan menurutnya bahkan penguasa itu seharusnya
menjadi abdi gereja. Menurut Salisbury, jikalau masing-masing penduduk bekerja
untuk kepentingannya sendiri, kepentingan masyarakat akan terpelihara dengan
sebaik-baiknya.
c. Dante Alighieri (1265-1321)
Dante amat menentang penyerahan kekuasaan duniawi
kepada gereja. Baginya keadilan baru dapat ditegakkan apabila pelaksanaan hukum
diserahkan kepada satu tangan saja berupa pemerintahan yang absolut.
Menurutnya, badan tertinggi yang memperoleh legitimasi dari Tuhan sebagai
monarkhi dunia ini adalah Kekaisaran Romawi.
d. Piere Dubois
(lahir 1255)
Dubois mencita-citakan suatu Kerajaan Perancis yang
luas, yang menjadi pemerintah tunggal dunia. Di sini tampak Dubois sangat
meyakini adanya hukum yang dapat berlaku universal. Sama seperti Dante, Dubois
menyatakan bahwa penguasa (raja) dapat langsung menerima kekuasaan dari Tuhan,
tanpa melewati pemimpin gereja. Bahkan Dubois ingin agar kekuasaan duniawi
gereja (paus) dicabut dan diserahkan sepenuhnya kepada raja.
e. Marsilius Padua (1270-1340) dan William Occam (1280-1317)
Padua berpendapat bahwa negara berada di atas
kekuasaan Paus. Kedaulatan tertinggi ada di tanga rakyat. Padua juga
berpendapat bahwa tujuan negara adalah untuk memajukan kemakmuran dan member
kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara agar dapat mengembangkan dirinya
secara bebas. Bahkan, rakyat pula yang berwenang memilih pemerintahannya.
Rakyat boleh menghukum penguasa (raja) yang melanggar undang-undang, termasuk
memberhentikannya. Kekuasaan raja bukanlah kekuasaan absolute melainkan
dibatasi oleh undang-undang.
Di sisi lain, filsafat Occam sering disebut
Nominalisme. Jika Thomas Aquinas meyakini kemampuan rasio manusia untuk
mengungkapkan kebenaran, maka Occam berpendapat bahwa rasio manusia tidak dapat
memastikan suatu kebenaran. Pengetahuan (ide) yang ditangkap oleh rasio
hanyalah nama-nama (nomen, nominal) yang digunakan manusia dalam hidupnya.
f. John Wycliffe (1320-1384) dan Johannes Huss (1369-1415)
Wycliffe mengatakan urusan negara seharusnya tidak
boleh dicampuri oleh rohaniawan karena corak pemerintahan para rohaniawan itu
adalah corak kepemimpinan yang paling buruk. Pemerintahan yang baik adalah
pemerintahan yang dipimpin para bangsawan. Menurutnya kekuasaan ketuhanan tidak
perlu perantara (rohaniawan gereja) sehingga baik para rohaniawan maupun orang
awam sama derajatnya di mata Tuhan.
Huss melengkapi pemikiran Wycliffe. Huss mengatakan
bahwa gereja tidak perlu mempunyai hak milik. Karena itu, penguasa boleh
merampas milik itu apabila gereja salah menggunakan haknya. Menurutnya, Paus
dan hierarki gereja tidak diadakan menurut perintah Tuhan. Gereja yang
sebenarnya dibentuk oleh semua orang yang beriman.
2. Hukum Alam Rasional
a. Hugo de Groot alias Grotius (1583-1645)
Hugo dikenal sebagai Bapak Hukum Internasional karena
dialah yang memperoleh konsep-konsep hukum dalam hubungan antar negara, seperti
hukum perang dan damai, serta hukum laut. Menurut Grotius, sumber hukum adalah
rasio manusia. Karena karakteristik yang membedakan manusia dengan makhluk lain
adalah kemampuan akalnya, seluruh kehidupan manusia harus berdasarkan kemampuan
akal/rasio itu.
b. Samuel von Pufendorf (1632-1694) dan Christian Thomasius (1655-1728)
Pufendorf adalah penganjur pertama hukum alam di
Jerman. Pekerjaannya dilanjutkan Thomasius. Pudfendorf berpendapat bahwa hukum
alam adalah aturan yang berasal dari akal pikiran yang murni. Dalam hal ini
unsur naluriah manusia yang lebih berperan. Akibatnya ketika manusia hidup
bermasyarakat, timbul pertentangan kepentingan satu dengan yang lainnya. Agar
tidak terjadi pertentangan terus-menerus dibuatlah perjanjian secara sukarela
di antara rakyat. Dengan adanya perjanjian itu berarti tidak ada kekuasaan yang
absolut. Semua kekuasaan itu dibatasi oleh Tuhan, hukum alam, kebiasaan, dan
tujuan dari negara.
Sementara itu menurut Thomasius, manusia hidup dengan
bermacam-macam naluri yang bertentangan satu dengan yang lain. Karena itu
diperlukan baginya aturan-aturan yang mengikat agar ia mendapat kepastian dalam
tindakan-tindakannya, baik ke dalam maupun ke luar.
c. Immanuel Kant (1724-1804)
Filsafat Kant dikenal sebagai filsafat kritis,
merupakan sintesis dari rasionalisme dan empirisme. Kritisme adalah filsafat
yang memulai perjalannya dengan terlebih dahulu menyelidiki kemampuan dan
batas-batas rasio. Kant menyelidiki unsur-unsur mana dalam pemikiran manusia
yang berasal dari rasio (sudah ada terlebih dulu tanpa dibantu oleh pengalaman)
dan mana yang murni berasal dari empiris.
C. Positivisme
Hukum
Positivisme Hukum (Aliran Hukum Positif) memandang
perlu memisahkan secara tegas antara hukum dan moral (antara hukum yang berlaku
dan hukum yang seharusnya, antara das Sein dan das
Sollen). Dalam kacamata positivis, tiada hukum lain kecuali perintah
penguasa. Bahkan bagian dari Aliran Hukum Positif yang dikenal dengan nama
Legisme berpendapat lebih tegas bahwa hukum itu identik dengan undang-undang.
Positivisme hukum dibedakan dalam dua corak:
1. Aliran Hukum Positif Analitis: John Austin (1790-1859)
Hukum adalah perintah dari penguasa negara. Hakikat
hukum sendiri menurut Austin terletak pada unsur perintah. Hukum dipandang
sebagai suatu sistem yang tetap, logis, dan tertutup. Pihak superior yang
menentukan apa yang diperbolehkan. Kekuasaan dari superior memaksa orang lain
untuk taat. Ia memberlakukan hukum dengan cara menakut-nakuti, dan mengarahkan
tingkah laku orang lain ke arah yang diinginkannya. Hukum adalah perintah yang
memaksa, yang dapat saja bijaksana dan adil, atau sebaliknya.
2. Aliran Hukum Murni: Hans Kelsen (1881-1973)
Menurut Kelsen, hukum harus dibersihkan dari
anasir-anasir yang nonyuridis, seperti unsur sosiologis, politis, historis,
bahkan etis. Pemikiran inilah yang dikenal dengan Teori Hukum Murni (Reine
Rechtlehre) dari Kelsen. Baginya, hukum adalah suatu keharusan yang
mengatur tingkah laku manusia sebagai makhluk rasional. Dalam hal ini yang
dipersoalkan oleh hukum bukanlah “bagaimana hukum itu seharusnya“ (what
the law ought to be), tetapi “apa hukumnya“ (what the law is).
Kelsen, selain dikenal sebagai pencetus Teori Hukum
Murni, juga dianggap berjasa mengembangkan Teori Jenjang (Struffentheorie)
yang semula dikemukakan Adolf Merkl (1836-1896). Teori ini melihat hukum
sebagai suatu sistem yang terdiri dari susunan norma berbentuk piramida. Norma
yang lebih rendah memperoleh kekuatannya dari norma yang lebih tinggi. Norma
yang paling tinggi disebut Grundnorm.
D. Utilitarianisme
Utilitarianisme atau Utilisme adalah aliran yang
meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini
diartikan sebagai kebahagiaan (happiness). Jadi baik buruk atau adil
tidaknya suatu hukum bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan
kepada manusia atau tidak. Pendukung Utilitarianisme diantaranya:
1. Jeremy Bentham (1748-1832)
Bentham berpendapat bahwa alam memberikan kebahagiaan
dan kesusahan. Manusia selalu berusaha memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi
kesusahannya. Kebaikan adalah kebahagiaan, kejahatan adlaah kesusahan. Tugas
hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Kepentingan individu
dan masyarakat perlu diperhatikan. Untuk menyeimbangkannya
diperlukan “simpati“ dari tiap-tiap individu.
2. John Stuart Mill (1806-1873)
Pemikiran Mill banyak dipengaruhi oleh pertimbangan
psikologis. Ia menyatakan bahwa tujuan manusia adalah kebahagiaan. Manusia
berusaha memperoleh kebahagiaan itu melalui hal-hal yang membangkitkan
nafsunya. Jadi yang ingin dicapai manusia itu bukanlah benda atau sesuatu hal
tertentu, melainkan kebahagiaan yang dapat ditimbulkannya. Peran Mill dalam
ilmu hukum terletak dalam penyelidikannya mengenai hubungan antara keadilan,
kegunaan, kepentingan individu dan kepentingan umum.
3. Rudolf von Jhering (1818-1892)
Mula-mula von Jhering menganut Mazhab Sejarah yang
dipelopori von Savigny dan Puchta, tetapi lama-kelamaan ia melepaskan diri,
bahkan menentang pandangan von Savigny tentang hukum Romawi. Menurutnya,
seperti dalam hidup sebagai perkembangan biologis, senantiasa terdapat
asimilasi dari unsur-unsur yang mempengaruhinya, demikian pula halnya dalam
bidang kebudayaan karena pergaulan intensif antarbangsa terdapat asimilasi
pandangan-pandangan dan kebiasaan-kebiasaan. Lapisan tertua hukum Romawi adalah
bersifat nasional, tetapi pada tingkat-tingkat perkembangannya yang lebih
lanjut hukum itu makin mendapat ciri-ciri universal. Inilah jalan biasa dalam
suatu perkembangan suatu sistem hukum; ciri-ciri hukum lain makin
diasimilasikan dalam hukum nasional, sehingga hukum yang pada mulanya nasional
makin menjadi hukum universal.
E. Mazhab Sejarah
Mazhab Sejarah merupakan reaksi terhadap tiga hal:
1. Rasionalisme Abad ke-18 yang didasarkan atas hukum alam, kekuatan akal, dan
prinsip-prinsip dasar yang semuanya berperan pada filsafat hukum.
2. Semangat Revolusi Perancis yang menentang wewenang tradisi dengan misi
kosmopolitannya (kepercayaan pada rasio dan daya kekuatan tekad manusia untuk
mengatasi lingkungannya, yaitu seruannya ke penjuru dunia).
3. Pendapat yang berkembang saat itu yang melarang hakim menafsirkan hukum
karena undang-undang dianggap dapat memecahkan semua masalah hukum.
Di samping itu, terdapat faktor lain, yaitu masalah
kodifikasi hukum Jerman setelah berakhirnya masa Napoleon Bonaparte, yang
diusulkan oleh Thibaut (1772-1840). Karena dipengaruhi oleh keinginannya akan
kesatuan negara, ia menyatakan keberatan terhadap hukum yang tumbuh berdasarkan
sejarah. Hukum itu sukar untuk diselidiki, sedangkan jumlah sumbernya bertambah
banyak sepanjang masa, sehingga hilanglah keseluruhan gambaran darinya. Karena
itulah harus diadakan perubahan yang tegas dengan jalan penyusunan
undang-undang dalam kitab. Tokoh-tokoh aliran ini adalah:
1. Friedrich Karl von Savigny (1770-1861)
Menurut Savigny, hukum timbul bukan karena perintah
penguasa atau karena kebiasaan, tetapi karena perasaan keadilan yang terletak
di dalam jiwa bangsa itu. Jiwa bangsa itulah yang menjadi sumber hukum.
Pandangan Savigny ini bertentangan pula dengan Positivisme Hukum. Ia
mengingatkan bahwa untuk membangun hukum, studi terhadap sejarah suatu bangsa
mutlak diperlukan.
2. Puchta (1798-1846)
Puchta berpendapat bahwa hukum suatu bangsa terikat
pada jiwa bangsa yang bersangkutan. Hukum tersebut menurut Puchta dapat
berbentuk (1) langsung berupa adat istiadat, (2) melalui undang-undang, (3)
melalui ilmu hukum dalam bentuk karya para ahli hukum.
Menurut Puchta, keyakinan hukum yang hidup dalam jiwa
bangsa harus disahkan melalui kehendak umum masyarakat yang terorganisasi dalam
negara. Negara mengesahkan hukum itu dengan membentuk undang-undang. Puchta
mengutamakan pembentukan hukum dalam negara sedemikian rupa sehingga akhirnya
tidak ada tempat lagi bagi sumber-sumber hukum lainnya yakni praktek hukum
dalam adat istiadat bangsa dan pengolahan ilmiah hukum oleh ahli-ahli hukum.
3. Henry Summer Maine (1822-1888)
Maine dianggap sebagai pelopor Mazhab Sejarah di
Inggris. Salah satu penelitiannya yang terkenal adalah tentang studi
perbandingan perkembangan lembaga-lembaga hukum yang ada pada masyarakat
sederhana dan masyarakat yang telah maju, yang dilakukannya berdasarkan
pendekatan sejarah.kesimpulan penelitian itu kembali memperkuat pemikiran von
Savigny yang membuktikan adanya evolusi pada berbagai masyarakat dalam situasi
sejarah yang sama.
F. Sociological
Jurisprudence
Sociological Jurisprudence berbeda dengan sosiologi hukum. Yang
pertama,Sociological Jurisprudence adalah nama aliran dalam
filsafat hukum, sedangkan sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi.
Kedua, Socoilogical Jurisprudence menggunakan pendekatan hukum
ke masyarakat, sedangkan sosiologi hukum memilih pendekatan dari masyarakat ke
hukum.
Menurut aliran Sociological
Jurisprudence ini, hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan
hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum
positif dan hukum yang hidup di masyarakat (the living law). Tokoh-tokoh
aliran ini diantaranya:
1. Eugen Ehrlich (1862-1922)
Ehrlich dapat dianggap sebagai pelopor aliran Sociological
Jurisprudence. Ehrlich melihat ada perbedaan antara hukum positif disatu
pihak dengan hukum yang hidup di masyarakat dilain pihak. Menurutnya, hukum
baru akan memiliki daya berlaku yang efektif apabila berisikan atau selaras
dengan hukum yang hidup dalam masyarakat tadi. Pandangan ini jelas berbeda
dengan Positivisme Hukum.
Bagi Ehrlich, tertib sosial didasarkan pada fakta
diterimanya hukum yang didasarkan pada aturan dan norma sosial yang tercermin
dalam sistem hukum. Ehrlich beranggapan bahwa mereka yang berperan sebagai
pihak yang mengembangkan sistem hukum harus mempunyai hubungan yang erat dengan
nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat bersangkutan. Kesadaran itu harus ada
dalam setiap diri profesi hukum yang bertugas mengembangakn hukum yang hidup
dan menentukan ruang lingkup hukum positif dalam hubungannya dengan hukum yang
hidup.
2. Roscoe Pound (1870-1964)
Pound terkenal dengan teorinya bahwa hukum adalah alat
untuk memperbaharui (merekayasa) masyarakat (law is a tool of social
engineering). Untuk dapat memenuhi peranannya sebagai alat tersebut, Pound
lalu membuat penggolongan atas kepentingan-kepentingan yang harus dilindungi
oleh hukum, diantaranya:
a. Kepentingan umum (public interest):
1) Kepentingan
negara sebagai badan hukum
2) Kepentingan
negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat
b. Kepentingan masyarakat (social interest):
1) Kepentingan
akan kedamaian dan ketertiban
2) Perlindungan
lembaga-lembaga sosial
3) Pencegahan
kemerosotan akhlak
4) Pencegahan
pelanggaran hak
5) Kesejahteraan
sosial
c. Kepentingan pribadi (private interest):
1) Kepentingan individu
2) Kepentingan
keluarga
3) Kepentingan
hak milik
Dari klasifikasi tersebut dapat ditarik dua hal.
Pertama, Pound mengikuti garis pemikiran yang berasal dari von Jhering dan
Bentham, yaitu berupa pendekatan terhadap hukum sebagai jalan ke arah tujuan
sosial dan sebagai alat dalam perkembangan sosial. Kedua, klasifikasi tersebut
membantu menjelaskan premis-premis hukum, sehingga membuat pembentuk
undang-undang, hakim, pengacara, dan pengajar hukum menyadari akan
prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang terkait dalm tiap-tiap persoalan khusus.
Dengan perkataan lain, klasifikasi itu membantu menghubungkan antara prinsip
(hukum) dan prakteknya.
G. Realisme
Hukum
Dalam pandangan penganut Realisme, hukum adalah hasil
dari kekuatan-kekuatan sosial dan alat kontrol sosial. Kaena itu, program ilmu
hukum realis hampir tidak terbatas. Kepribadian manusia, lingkungan sosial,
keadaan ekonomi, kepentingan bisnis, gagasan yang sedang berlaku, emosi-emosi
yang umum, semua itu adalah pembentuk hukum dan hasil hukum dalam kehidupan.
Realisme berpendapat bahwa tidak ada hukum yang
mengatur suatu perkara sampai ada putusan hakim terhadap perkara itu. Apa yang
dianggap hukum dalam buku-buku baru merupakan taksiran tentang bagaimana hakim
akan memutuskan. Realisme dibedakan dalam dua kelompok:
1. Realisme Amerika
Sebagaimana dikatakan oleh Holmes Jr., dugaan-dugaan
tentang apa yang akan diputuskan oleh pengadilan itulah yang disebut dengan
hukum. Sumber hukum utama ini adalah putusan hakim. Tokoh-tokoh utama aliran
Realisme Amerika antara lain:
a. Charles Sanders Peirce (1839-1914)
Pragmatisme menyangkal kemungkinan bagi manusia untuk
mendapat suatu pengetahuan teoretis yang benar. Oleh karena itu ide-ide perlu
diselidiki dalam praktek hidup. Hal ini diuraikan oleh Peirce dalam makalahnya
berjudul How to Make Our Ideas Clear?(1878). Menurut Peirce,
ide-ide diterangkan dengan jalan analitis. Metode analitis ini harus digunakan
secara fungsional, yakni dengan menyelidiki seluruh konteks suatu pengertian
dalam praktek hidup.
b. John Chipman Gray (1839-1915)
Sebagaimana ciri Realisme Amerika, Gray menempatkan
hakim sebagai pusat perhatiannya. Semboyannya yang terkenal adalah All
the law is judge-made-law. Ia menyatakan bahwa disamping logika sebagai
faktor penting dalam pembentukan perundang-undangan, unsur logis memiliki
pengaruh yang besar dalam pembentukan hukum.
c. Oliver Wendell Holmes Jr. (1841-1935)
Menurut Holmes, seorang sarjana hukum harus menghadapi
gejala-gejala hidup secara realistis. Kalau ia berusaha mengambil sikap
demikian, ia akan sampai pada keyakinan bahwa penjahat pun sama sekali tidak
menaruh minat pada prinsip-prinsip normatif hukum. Bagi mereka yang penting
manakah kelakuan aktual seorang hakim, yakni pertanyaan, apakah seorang hakim
akan menerapkan sanksi pada suatu kelakuan yang tertentu atau tidak. Ucapan
Holmes yang terkenal yakni “Perkiraan-perkiraan tentang apa yang
diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya maksudkan dengan hukum“.
d. William
James (1842-1910)
James menyatakan bahwa seorang pragmatis menolak
abstraksi dan hal-hal yang tidak memadai, penyelesaian secara verbal, alasan
apriori yang tidak baik, prinsip yang ditentukan, sistem yang tertutup, dan
hal-hal yang dianggap mutlak dan asli. Ia berbalik menentang kelengkapan dan kecukupan,
fakta, perbuatan, kekuasaan.
e. John Dewey (1859-1952)
Inti ajaran Dewey adalah bahwa logika bukan berasal
dari kepastian-kepastian dari prinsip-prinsip teoretis seperti silogisme,
tetapi suatu studi tentang kemungkinan-kemungkinan. Logika adalah teori tentang
penyelidikan mengenai akibat-akibat yang mungkin terjadi, suatu proses dalam
mana prinsip umum hanya bias dipakai sebagai alat yang dibenarkan oleh
pekerjaan yang dikerjakan. Kalau diterapkan dalam proses hukum, ini berarti
bahwa prinsip-prinsip umumnya telah ditetapkan sebelumnya harus dilepaskan
untuk logika yang lebih eksperimental dan luwes.
f. Benjamin Nathan Cardozo (1870-1938)
Tokoh ini beranggapan bahwa hukum mengikuti perangkat
hukum mengikuti perangkat aturan umum dan yakin bahwa penganutan terhadap
preseden seharusnya merupakan aturannya, dan bukan merupakan pengecualian dalam
pelaksanaan peradilan. Namun ia mengemukakan adanya kelonggaran atau keluwesan
pelaksanaan aturan ketat itu apabila penganutan terhadap preseden tidak
konsisten dengan rasa keadilan dan kesejahteraan sosial. Ia berpendapat bahwa
kebutuhan akan kepastian harus diserasikan dengan kebutuhan akan kemajuan
sehingga doktrin preseden tidak dapat dianggap sebagai kebenaran yang mutlak
dan abadi. Tampak dalam pendapatnya bahwa dalam kegiatannya, hakim wajib
mengikuti norma-norma yang berlaku di masyarakat dan menyesuaikan putusannya
dengan kepentingan umum.
g. Jerome Frank (1889-1957)
Menurut Frank, hukum tidak dapat disamakan dengan
suatu aturan yang tetap. Sama dengan Gray, Frank berpendapat bahwa unsur-unsur
lain seperti prasangka politik, ekonomi, moral, bahkan simpati dan antipasti
pribadi, semuanya ikut berperan dalam putusan tersebut. Norma hukum sebaiknya
dilukiskan sebagai suatu generalisasi fiktif dari kelakuan hakim. Oleh karena
itu, dengan melihat norma hukum itu dapat juga diramalkan tentang kelakuan
seorang hakim di masa depan, walaupun ramalan tersebut hanya berlaku dalam
batas tertentu.
2. Realisme Skandinavia
a. Axel Hagerstrom (1868-1939)
Hagerstom menyatakan bahwa hukum seharusnya diselidiki
dengan bertitik tolak pada data empiris, yang dapat ditemukan dalam perasaan
psikologis. Adapun yang dimaksud dengan perasaan psikologis ini adalah rasa
wajib, rasa kuasa dalam mendapat untung, rasa takut akan reaksi dari
lingkungan, dan sebagainya.
b. Karl Olivecrona (1897-1980)
Olivecrona menyamakan hukum dengan perintah-perintah
yang bebas. Menurutnya, adalah keliru untuk menganggap hukum sebagai perintah
dari seorang manusia, sebab tidak mungkin ada manusia yang dapat memberikan
semua perintah yang terkandung dalam hukum itu. Ia juga menolak untuk
mengidentikkan pemberi perintah dari hukum itu dengan negara atau rakyat.
Ketentuan undang-undang itu sendiri hanyalah kata-kata
di atas kertas. Kenyataan yang berkenaan dengan reaksi-reaksi psikologis dari
para individu, yakni ide tentang tindakan apa dan perasaan apa yang timbul
apabila mereka mendengar atau melihat suatu ketentuan.
c. Alf Ross (1899-1979)
Sebagaimana penganut Realisme Hukum, Ross (ahli hukum
Denmark) berpendapat bahwa hukum adalah suatu realitas sosial. Ross berusaha
untuk membentuk suatu teori hukum yang empiris belaka, tetapi yang dapat
mempertanggungjawabkan keharusan normatif sebagai unsur mutlak dari gejala
hukum. Hal ini hanya mungkin kalau berlakunya normatif dari peraturan-peraturan
hukum ditafsirkan sebagai rasionalisasi atau ungkapan simbolis dari
kenyataan-kenyataan fisio-psikis. Maka dalam realitas terdapat hanya
kenyataan-kenyataan saja. Keharusan normatif yang berupa rasionalisasi dan
symbol itu bukan realitas, melainkan bayangan manusia tentang realitas.
d. Herbert
Lionel Adolphus Hart (lahir 1907)
Hart mengatakan bahwa hukum harus dilihat, baik dari
segi aspek ekstern maupun internnya. Dari segi ekstern, berarti hukum dilihat
sebagai perintah penguasa, sebagaimana diartikan oleh Austin. Di samping itu,
ada aspek intern, yaitu keterikatan terhadap perintah dari penguasa itu secara
batiniah.
Hart membedakan secara tegas antara hukum (dalam
arti das sein) dan moral (das sollen). Adapun yang disebut
hukum hanyalah menyangkut aspek formal. Artinya, suatu hukum dapat saja disebut
hukum, walaupun secara material tidak layak untuk ditaati karena bertentangan
dengan prinsip-prinsip moral.
e. Julius Stone
Julius Stone memandang hukum sebagai suatu kenyataan
sosial. Makna dari kenyataan sosial ini dapat ditangkap melalui suatu
penyelidikan logis-analitis, sebagaimana telah dipraktekkan dalam mazhab hukum
Austin dan kawan-kawan. Akan tetapi niat Stone ingin menjangkau lebih jauh
lagi. Stone bermaksud mengerjakan suatu ajaran tentang keadilan yang menjadi
ukuran bagi tata hukum yang berlaku. Hal ini merupakan kemajuan, sebab secara
tradisional dalam mazhab hukum analitis norma-norma hukum sama sekali tidak
dipelajari.
Pandangan Stone tentang hukum tidak jauh berbeda
dengan Hart. Ia juga berpendapat bahwa hukum harus dibedakan dari moral. Hukum
adalah semua aturan, baik yang mengandung aspek moral maupun tidak.
f. John Rawls (lahir 1921)
Rawls adalah tokoh yang meyakini bahwa prinsip-prinsip
etika dapat menjadi dasar yang kuat dalam membangun masyarakat yang adil. Rawls
mengembangkan pemikirannya tentang masyarakat yang adil dengan teori
keadilannya yang dikenal pula dengan teori Posisi Asli. Dalam mengembangkan
teorinya, Rawls banyak terpengaruh dalam aliran Utilitarianisme.
H. Freirechtslehre
Freirechtslehre (ajaran hukum bebas) merupakan
penentang paling keras Positivisme Hukum. Penemuan hukum bebas bukanlah
peradilan yang tidak terikat pada undang-undang. Hanya saja, undang-undang
tidak merupakan peranan utama, tetapi sebagai alat bantu untuk memperoleh
pemecahan yang tepat menurut hukum dan yang tidak perlu harus sama dengan
penyelesaian undang-undang.
Aliran hukum bebas berpendapat bahwa hakim mempunyai
tugas untuk menciptakan hukum. Penemu hukum yang bebas tugasnya bukanlah
menerapkan undang-undang, tetapi menciptakan penyelesaian yang tepat untuk
peristiwa konkret sehingga peristiwa-peristiwa selanjutnya dapat dipecahkan
menurut norma yang telah diciptakan oleh hakim. Tidak mustahil penggunaan
metode penemuan hukum bebas ini akan menghasilkan pemecahan yang sama seperti
metode-metode yang lain. Ini adalah masalah titik tolak cara pendekatan
problematik. Seorang yang menggunakan penemuan hukum bebas tidak akan berpendirian “Saya
harus memutuskan demikian karena bunyi undang-undang adalah demikian“. Ia harus
mendasarkan pada berbagai argumen, antara lain undang-undang